Gegara Jual Sabu 20 Gram ke Hakim, Brigadir Wisnu Wardhana Dituntut 12 Tahun Penjara

News432 Dilihat

MEDAN-Brigadir Wisnu Wardhana (38) Oknum anggota Polrestabes Medan terdakwa perkara menjual sabu seberat 20 gram kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (25/10/22).

Selain pidana penjara, JPU Maria juga membebankan terdakwa warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan harus membayar denda Rp1 miliar subsidaer 3 bulan penjara.

BACA JUGA :  Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jl Rakyat, Oknum Makelar Kepercayaan Developer Kangkangi Pemko Medan

Dalam nota tuntutannya, JPU Maria Tarigan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Wisnu Wardhana meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

“Izin majelis, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak Hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi,” pintanya.

BACA JUGA :  Jambore Kader Dasawisma Meriah, Bobby: Garda Terdepan Wujudkan Keluarga Sejahtera

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. “Kami mengajukan nota pembelaan majelis,” katanya sembari majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan tim BNN sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Safari Natal di GPDI "El Shadai", Bobby Nasution: Seluruh Pembangunan Selesai 2024

Tim kemudian, Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. (esa)