• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Hakim PN Medan Tahan Terdakwa Penadah Mobil,  Ir. Suria Darma Ginting Suka

12 September 2023
Rubrik News
0 0
A A
2
VIEWS

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Dahlan Tarigan keluarkan penetapan status penahanan terdakwa Penadahan mobil, Suria Darma Ginting Suka dari tahanan Kota beralih menjadi tahanan Rutan.

Hal itu ditegaskan Majelis HakimDahlan Tarigan pada persidangan yang digelar diruang sidang Cakra 9 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Rumanta Lestari secara off line, Senin (11/9/23).

Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Trian Aditya, Tommy, Risky, Karya Syaputra dari Kejaksaan Negeri Medan agar menghadirkan terdakwa ke persidangan. 

Namun keterangan JPU Tommy pada persidangan tersebut menghadirkan dokter yang melakukan perawatan untuk menerangkan penyakit yang diderita terdakwa. 

Menurut Dokter yang hadir diruang sidang Cakra 9 itu menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Suria Darma Ginting sedang menjalani perobatan di RSU Pirngadi Medan mengalami tensi tinggi gangguan ginjal.

Majelis Hakim menanyakan pada dokter tersebut apakah diagnosa dan hasil rekap medik pasien memang seperti itu. Soalnya sudah 4 kali persidangan terdakwa tidak hadir, sedangkan seratus tahanan kota. Dokter tersebut lalu menerangkan bahwa yang melakukan pemeriksaan dan membuat rekap medik dokter spesialis penyakit dalam bukan dirinya.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Selanjutnya Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Suria Darma Ginting pada persidangan Senin (11/9/2023).

Dikatakan JPU Tomy setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumut, terdakwa di pindahkan ke RS Bhayangkara Medan.

Dikutip dari dakwaan Tim JPU menjelaskan, perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Kantor Dinas Pemukiman Kota Medan di Jalan AH Nasution Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan (dituntut dalam berkas terpisah) merental 1  Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU No. Rangka MHFJB8EMAK1063360 No. Mesin 2GDC654575 warna silver milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE selama 1  minggu dengan harga rental sebesar Rp.500.000.- perhari.

Lalu korban Rudi Antoni Simanjuntak SE menghubungi Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan dikarenakan masa rental telah habis kemudian Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan memperpanjang masa rental mobil milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE hingga sampai tanggal 16 Februari 2023 lalu Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU warna silver menemui Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka di Jalan Simalingkar A Gang Tembakau Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan menawarkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU warna silver kepada Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membelinya seharga Rp.50.000.000.-  yang mana Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka mengetahui atau patut diduga bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Kemudian Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membayar uang mobil tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- dengan cara transfer sebesar Rp. 43.200.000,- dan sisanya sebesar Rp. 4.800.000,-  Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka berikan secara tunai dan dipotong admin sebesar Rp. 2.000.000,-. 

Karena Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membeli 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU No. Rangka MHFJB8EMAK1063360 No. Mesin 2GDC654575 warna silver milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE tanpa ada ijin,  korban Rudi Antoni Simanjuntak melaporkan perbuatan Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka ke Polrestabes Medan. 

Dan atas perbuatan Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka maka korban Rudi Antoni Simanjuntak SE mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000.-. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.(Red)

 

Tags: Hakim PN Medan Tahan Terdakwa Penadah MobilIr. Suria Darma Ginting Suka
Sebelumnya

Forwakum Sumut adakan family gathering bangun soliditas anggota 

Selanjutnya

Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Ditunda, Karena Berkas Tuntutan Belum Siap

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In