Jual 23 Butur Pil Ekstasi di Depan Hotel Grand Aston, Feri Satria Dituntut 11 Tahun Penjara

News364 Dilihat

MEDAN-Feri Satria terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi  sebanyak 23 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara yang sidangnya berlangsung secara daring diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/10/22).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan juga meminta agar warga Kecamatan Medan Deli itu membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Prof Effendi Gazali: Media Komunikasi PTPN IV Regional I Role Model Bagi Transformasi BUMN

“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.

BACA JUGA :  Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

Eetelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai As’Ad Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang. 

Sementara dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika di depan Hotel Grand Aston.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Saat digeledah ditemukan 23 butir pil ekstasi.(esa)