• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Kejati Sumut Edukasi Masyarakat Mengenal Hukum dan Menjauhi Hukuman

28 November 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

Sibolangit, Menarapos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang, Jumat (25/11/2022), sebagaimana dalam siaran persnya, Senin (28/11/22).

Kegiatan Penyuluhan dan penerangan hukum diikuti 30 kepala desa dan perangkat desa mengusung topik tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN).

Ada juga topik tentang etika bermedia sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan pemateri Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Juliana PC Sinaga dan Ernawaty Br Barus dan moderator Jaksa Gufron Tanjung.

Camat Sibolangit Hesron T Girsang AP MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum terdiri dari 30 kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Sibolangit.

“Sosialisasi dan penerangan hukum ini kiranya dapat menambah wawasan kepala desa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman, ” kata Hesron T Girsang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam paparannya menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk ‘mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi’ maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

“Korupsi itu by desain, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui dilapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya. Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong.

Kedua adalah tertib fisik. Artinya, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan. Ketiga adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubajir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang.

“Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak/mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa, ” papa Yos A Tarigan.

Kalau pak Kades benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), lanjut Yos A Tarigan, maka pak Kades akan terbebas dari perbuatan melawan hukum. Kalau ragu, silahkan bertanya kepada Kejaksaan dengan kewenangan pencegahanya agar tidak salah arah.

Sementata Joice V Sinaga memaparkan materi terkait etika bermedia sosial berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam topik ini, Joice V Sinaga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial.

“Saring dulu baru sharing, jangan asal menyebarkan kata-kata yang berpotensi menyinggung orang lain atau menyebarkan gambar-gambar negatif. UU ITE adalah rambu-rambunya. Karena, siapa pun bisa terjerat pasal-pasal dalam UU ITE ini, ” paparnya.

Untuk topik P3DN, Joice V Sinaga mendorong kepala desa agar mencintai produk dalam negeri. Meningkatkan potensi produk lokal agar diminati oleh masyarakat sekitar.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan cederamata kepada Camat Sibolangit Hesron T Girsang serta diakhiri dengan foto bersama.(AAC)

Tags: Deli SerdangKejati Sumatra UtaraPenerangan HukumPenyuluhanSibolangit
Sebelumnya

Keluarga Korban & Warga Apresiasi Tekab Polsek Patumbak, Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung Goni

Selanjutnya

Polres Toba Sukses Amankan Kaldera Toba Marathon Festival 2022

BacaanLainnya

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Audensi Ke Bupati Labuhan Batu Selatan

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In