Korupsi Pencairan Kredit, Kejari Sibolga Geledah Kantor Bank Plat Merah di Jalan Sibolga – Padangsidimpuan

News131 Dilihat

SIBOLGA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di kantor perbankan berplat merah berlogo warna biru di Jalan Sibolga – Padangsidimpuan. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi dengan nilai fantastis.

Plt Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Togap Silalahi SH MH, dan Kasi Intel, Mohamad Junio Ramandre SH MH, menyampaikan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penggeledahan pada salah satu kantor unit Perbankan milik BUMN di wilayah hukum Kejari Sibolga tersebut. Penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pencairan kredit, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

BACA JUGA :  Muhammad TWH Wartawan Tahun 1950, Dirikan Museum Pres di Sumut
Plt Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH, MH (Tengah) didampingi Kasi Pidsus, Togap Silalahi SH, MH dan Kasi Intel, Mohamad Junio Ramandre SH, MH di Kantor Kejari Sibolga.
Plt Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH, MH (Tengah) didampingi Kasi Pidsus, Togap Silalahi SH, MH dan Kasi Intel, Mohamad Junio Ramandre SH, MH di Kantor Kejari Sibolga.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Sibolga, didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga mendatangi kantor unit salah satu perbankan milik BUMN, di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kota Sibolga. Dan melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Pencairan Kredit akibat terjadinya Fraud dengan kerugian negara sebesar Dua Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah (Rp 2.950,236,218,), berdasarkan perhitungan Ahli,” ujarnya di Kantor Kejari Sibolga usai melaksanakan penggeledahan, Selasa (4/7/23).

BACA JUGA :  Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sambung Plt Kajari Sibolga, penggeledahan dilakukan berdasarkan dengan surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-102/L.2.13.4/Fd.1/07/2023, bertujuan untuk menyempurnakan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti sehingga tindakan penyidik untuk merampungkan penyidikan didasarkan dengan alat bukti yang kuat serta tindakan yang profesional dan proporsional.

Lanjut Plt Kejaksaan Negeri Sibolga, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sibolga, adanya penggeledahan di salah satu Perbankan milik BUMN tersebut guna memperkuat pembuktian siapa nanti yang akan ditetapkannya menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Kantor Dinas Pendidikan Sumut Terbakar

“Berdasarkan dari hasil kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Sibolga bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut yang nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” tandasnya. (Bambang)