KPU Padang Lawas Laksanakan Bimtek Pemuktahiran Data Aplikasi Sidalih dan E-coklit

News429 Dilihat

PADANG LAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas melaksanakan Bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-coklit, Kamis (20/6/24).

Bimtek yang berlangsung di Aula Hotel Syamsiah, Lingkungan III Banjar Raja, Sibuhuan ini bertujuan untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Padang Lawas tahun 2024,

“Bimtek sebagai pembekalan dan penguatan kapasitas PPK 17 kecamatan, dalam pemutakhiran data pemilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Ketua KPU, Indra Alamsyah didampingi Kordinator Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi, Johan Wahyudi.

BACA JUGA :  Polres Labusel Amankan Dua Pemilik Sabu di Perkebunan Teluk Panji

Menurutnya, KPU telah melakukan simulasi persiapan coklit menjelang Pilkada 2024, yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Indra mengatakan, KPU telah merencanakan coklit serentak mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Dan nantinya akan ada petugas Pantarlih mendatangi rumah-rumah untuk pendataan.

“Nanti petugas Pantarlih akan datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang sudah dipetakan dalam bentuk Model A daftar pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resmi! Enam Casis Polwan asal Sumut Mengadu ke Kapolri soal Transparansi Penerimaan Polri

Indra juga menjelaskan perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada. “Untuk pemilu, maksimal pemilih dalam 1 TPS berjumlah 300 pemilih. Sedangkan Pilkada maksimal 1 TPS berjumlah 600 pemilih,” ucapnya.

Untuk pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien, yaitu tidak menyatukan pemilih berbeda desa, kemudahan ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK, serta memperhatikan aspek geografis.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polres Tanah Karo Ajak Pengemudi Bus Jaga Kamtibmas di Sekitar Terminal Kabanjahe

“Kami berharap masyarakat menyambut baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah, cukup dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, KK, biodata penduduk atau IKD,” katanya.

Bimtek dihadiri pemateri diantaranya Amran Pulungan MSP, dan Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang Lawas. (MS)