• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Mahasiswa Asal Aceh Kurir 267 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

6 Oktober 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Sapuan Idris alias Idris terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja siap edar seberat 267 kg  dituntut dengan hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (5/10/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nata tuntutannya mengatakan terdakwa Idris (22) warga asal Kabupaten Aceh yang juga seorang Mahasiswa ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba .

Menurut JPU perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Idris alias Idris oleh dengan pidana mati,” jelas JPU Sri Delyanti 

Dijelaskan Jaksa Sri, bahwa hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba .

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan kepada terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Setelah membacakan nota tuntutan JPU Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Rabu 7 Juni 2023 oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan. 

Kemudian petugas Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara, tak lama berselang pentugas melihat ciri-ciri mobil terdakwa yang melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dan lalun memberhentikan mobil tersebut. 

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu dan menemukan 17 karung goni dengan berat 276 kilogram ganja. 

Sedangkan hasil interograsi, terdakwa mengaku  mendapatkan barang haram itu dari Jais untuk diserahkan kepada seorang pria yang terdakwa tidak kenal di Medan. 

Dari pengakuan terdakwa menerima upah Rp30 juta dari Jais dan untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri alias Bri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg ini. Terdakwa Sabri pun juga dituntut pidana mati atas perbuatannya tersebut. (Red)

 

Tags: Mahasiswa Asal Aceh Kurir 267 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya

Timezone Centre Point Hadirkan Permainan Baru yang Seru, Ciptakan Kenangan Tak Terlupakan

Selanjutnya

Tertimpa Crane dan Beton, Seorang Pekerja Proyek Galian Drainase di Jalan Selamat Ujung Tewas, 

BacaanLainnya

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda Perkuat Kesadaran Pajak Kendaraan di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In