Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Nekat Jadi Pengedar Sabu, 2 Anak Polonia Dituntut 6 Tahun Penjara 

13 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN–Zenny Erwin Siregar dan Purwanto warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebarat 0,08 gram dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean nota tuntutannya dihadapan Majelis hakim diketua As’ad Rahim Lubis mengatakan kedua terdakwa masing -masing dituntut selama 6 tahun penjara.

“Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa.

Dalam nota tuntutannya, JPU  menilai perbuatan kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal Pasal 114  Ayat  (1)  jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dalam agenda putusan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada Rabu 15 Juni 2022, saksi Yasmar P Lubis, Endra Syafrizal ,saksi Hengky Ariandi Gultom dan Roy Naca Sembring (masing-masing merupakan angota kepolisian dari sat narkoba polrestabes Medan) mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang adanya tindak pidana perdangan narkotika. 

BacaanLainnya

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

Kemudian polisi melakukan pengintaian, dan sekira Jam 14.30 Wib para saksi melakukan penggerebekan di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dengan masuk ke salah satu rumah kosong,

Namun beberapa orang yang berada didalam rumah mencoba melarikan diri dan tim berhasil mengamankan terdakwa Zenny Erwin Siregar dan terdakwa Purwanto yang sedang berada di sebuah kamar rumah kosong. 

Saat dilakukan pengeledahan  ditemukan dua klip plastik berisi sabu,satu buah alat hisap sabu (bong) beserta dengan pipa kaca / pirex yang berisi sisa pakai sabu, empat buah plastik klip kosong yang ditemukan dari kamar.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp234 ribu milik Purwanto, satu unit Handphone merk Strawberry warna biru dan satu unit Handphone merk Vivo warna gold yang ditemukan dari saku celana Zenny.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepada polisi kedua terdakwa mengaku barang haram itu miliknya.

Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti digeladang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(esa)

 

Tags: 2 Anak Polonia Dituntut 6 Tahun PenjaraNekat Jadi Pengedar Sabu
Sebelumnya

Terserempet Dugaan Suap IMB Tower, HIMMAH Riau: Copot Sekdako Pekanbaru!

Selanjutnya

PDI Perjuangan Menyapa, Rapidin Simbolon Gelontorkan Ribuan Paket Sembako ke Dairi

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In