MEDAN-Izil Azhar alias Ayah Merin selaku Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, mengeluh dirinya ditahan di Rutan KPK dan meminta agar majelis hakim dapat memindahkan penahanannya ke Rutan Tanjung Gusta (Rutan) Medan.
Hal itu dikatakannya setelah sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetya terkait Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
“Izin pak hakim, dari kemarin saya sudah mengajukan surat permohonan terhadap jaksa untuk dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Panglima GAM itu.
Dikatakannya, bahwan akibat Ia ditahan di Rutan KPK di Jakarta Pusat sata keluarganya tidak dapat menjenguk lantaran terlalu jauh dari Aceh.
“Keluarga saya di Aceh pak, jadi jauh untuk menjenguk Saya pak, jadi saya mohon agar dikabulkan,” tegasnya.
Selain itu, Izil Azhar juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dahlan dapat mengabulkan permohonannya agar disidang selanjutnya Ia dihadirkan dalam persidangan (offline).
Menanggapi permintaan itu, Majelis Hakim Dahlan tidak langsung menjawab perminta tersebut karena haru mempertimbangkan terlebih dahulu.
“Kalau untuk pemindahan pekan depan disidang selanjutnya kita berikan jawaban ya,” ucap Dahlan.
Sementara untuk sidang offline, hakim menjelaskan bahwa sampai saat ini Mahkamah Agung sudah mengeluarkan peraturan agar sidang dilakukan online bukan offline.
“Kecuali memang betul-betul diperlukan, maka akan kita panggil untuk tatap muka, tapi kita harus tau dulu untuk apa. Jika tidak urgen yah kita tetap mengikuti peraturan MA. Tapi, pekan depan lah kita jawab ya,” tandasnya.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya mengatakan terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).
“Terdakwa Izil Azhar dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)