MEDAN-Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg dan 30 ribu butir pil ekstasi dituntut pidana mati diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (22/8/23) sore.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan Tidak ditemukan ,” ucap JPU
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.
“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi,” ucap Jaksa.
Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir,” ucapnya.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red)