• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Nginap di Hotel, Jonson Curi Uang ATM Milik Pacarnya saat Tidur

30 Juni 2023
Rubrik News
0 0
A A
1
VIEWS

MEDAN – Janson Maruli Tua Gultom terdakwa perkara pencurian ATM berisi uang Rp25 Juta milik pacarnya berinisial FPS yang lagi tidur nyenyak di hotel, divonis Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, selama 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/23) dalam amar putusannya mengatakan perbuatan pria yang berprofesi sebagai pelaut itu terbukti melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Janson Maruli Tua Gultom selama  5 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Nelson Panjaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti telah mengambil sesuatu barang berupa 1 buah Kartu Kredit CIMB Niaga yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana saksi korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta.

Dijelaskan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi puluhan juta.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta menyesalinya,” tegas hakim.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Lebih lanjut Majelis Hakim menjelaskan, petusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Setelah membacakan putusan dan mendengarkan pernyataan terdakwa,berikutnya Majelis Hakim menutup sidan. “Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa dan korban yang merupakan pasangan kekasih sedang menginap di sebuah hotel. Saat korban sedang tertidur, terdakwa mengambil ATM korban.

Dikatakan JPU,.sebelumnya, terdakwa sudah mengetahui bahwa isi saldo korban ada uang sebanyak Rp25 juta. Terdakwa juga mengetahui nomor pin korban.

Selanjutnya, terdakwa pergi  meninggal kan pacarnya yang lagi tidur lelap didalam kamar hotel lalu mengambil uang saksi korban sebanyak Rp25 juta. (Red)

Tags: Jonson.Curi ATM Berisi Rp 25 Juta Milik Pacarnya Lagi Tidur.Nginap di Hotel
Sebelumnya

JPU Tuntut 3 Pria Kurir Sabu 26 Kg Dengan Hukuman Mati

Selanjutnya

2 Pria Tewas di Parit Jalan A.H Nasution Medan Johor Ternyata Kawan Kompak, Bukan Korban Begal 

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In