OJK Minta Kementerian Kominfo Blokir 434 Pinjol Ilegal

News176 Dilihat

MEDAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ( pimj) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Satgas yang sebelumnya dikenal Satgas Waspada Investasi itu menemukan 434 tawaran pinjol ilegal tersebut saat operasi siber digelar Juli 2023.

Siaran pers dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (3/8/2023) menyebutkan, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain; apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

BACA JUGA :  ASN dan Pelajar Jadi Target Edukasi Keuangan OJK di Paluta dan Sibolga

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini guna mencegah kerugian di masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Pakpak Bharat

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email:waspadainvestasi@ojk.go.id

Untuk itu Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya, yaitu tidak memiliki dokumen izin dari OJK; proses pinjaman sangat mudah dan cepat; aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.

BACA JUGA :  OJK: Ekonomi Sumut Tumbuh 4,67 Persen di Triwulan I - 2025,

Ciri lainnya, bunga pinjaman sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya; penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran
foto/video dalam melakukan penagihan; identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

Satgas juga mewanti-wanti penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial. (swisma)