• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

14 November 2025
Rubrik News
0 0
A A
7
VIEWS

MEDAN – Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, yang dikenal dengan tagline Peradi Pergerakan, Hermawi Taslim SH, menilai bahwa penyebutan hanya 7 Organisasi Advokat (OA) yang sah dan diakui pemerintah di Tribunnews.com telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota organisasi lain, yang sejatinya juga sah secara hukum.

Dalam pemberitaan tersebut, adapun 7 OA yang diklaim sah dan diakui pemerintah adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), serta Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dan DPN Indonesia.

“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dinamika pembentukan dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia,” ujar Hermawi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, sejumlah organisasi advokat lainnya, termasuk Peradi Pergerakan telah memiliki keabsahan hukum berdasarkan pengesahan dari pemerintah. Peradi Pergerakan sebagai Organisasi “perkumpulan” Advokat merupakan suatu badan hukum yang disetujui, disahkan, dan diakui oleh Menkumham sejak tahun 2022.

“Peradi Pergerakan resmi berdiri berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Anandha Ridwan Yustiawan, SH, M.Kn., serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0008106.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara,” terang Ketum Peradi Pergerakan, Hermawi Taslim SH.

Dengan demikian, Peradi Pergerakan telah resmi terdaftar dan diakui oleh Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan advokat. Pengesahan ini diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan disetujui sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Seluruh prosedur telah dipenuhi. Karena itu, pernyataan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah adalah keliru dan menyesatkan.

BacaanLainnya

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

Kunjungi Lokasi Penampungan Warga Terdampak Banjir, Gubernur Bobby Berikan Bantuan 1 Truk Logistik

PalmCo Siapkan Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat

“Sebagai organisasi advokat yang sah, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mengusung semangat advokat-advokat yang peduli terhadap penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Peradi Pergerakan siap merespons kebutuhan hukum masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegas Hermawi.

Di lokasi terpisah, Sekretaris Peradi Pergerakan Deli Serdang, Novel Suhendri, SH menyesalkan adanya pernyataan dari Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra di Tribunnews.com.

Ia menilai bahwa pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan sehingga menimbulkan keresahan di kalangan Advokat Seluruh Indonesia.

“Statement yang disampaikan di media Tribunnews.com saya nilai keliru dan menyesatkan sehingga menimbulkan keresahan dan terdapat kerugian potensial terhadap OA yang telah sah secara hukum,” ujarnya.

Salah satu OA yang tidak disebutkan adalah Peradi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan).

“Organisasi Advokat Peradi Pergerakan merupakan suatu badan hukum yang disetujui, disahkan, dan diakui oleh Menkumham sejak tahun 2022. Seluruh prosedur pengesahan Peradi Pergerakan sebagai badan hukum perkumpulan Advokat sudah dipenuhi dan melahirkan surat keputusan pengesahan pendirian perkumpulan dari pemerintah yang berwenang,” tegas Novel kepada wartawan. (Red)

Post Views: 24

Tags: Advokat
Sebelumnya

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Selanjutnya

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

BacaanLainnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

6 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninjau lokasi penampungan masyarakat terdampak banjir di Dusun III, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (5/12/2025) malam.
Sumut

Kunjungi Lokasi Penampungan Warga Terdampak Banjir, Gubernur Bobby Berikan Bantuan 1 Truk Logistik

6 Desember 2025
Sumut

PalmCo Siapkan Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat

5 Desember 2025
Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025

POPULER

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bobby Nasution Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan di Sumut dengan Internet Gratis dan Perbaikan Sistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Helvetia Sunggal DeliSerdang Tagih Janji Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Isu SARA, Julius Fadli Pastikan Hasyim Sosok Tepat Pimpin PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Nasution Pastikan Seluruh Petugas Parkir Diakomodir Dishub Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In