Polisi Bebaskan 112 Pedemo Tolak RUU Pilkada

News169 Dilihat

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 112 dari 301 pedemo tolak Revisi UU Pilkada yang sempat ditangkap telah dipulangkan.

“Jadi untuk yang di Jakarta Barat, itu semuanya sudah selesai, 105 ya. Untuk yang di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan dari 50,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8).

BACA JUGA :  Kesampingkan Perundingan Nuklir, Iran dan Israel Saling Serang

“Tujuh itu enam anak dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman ya,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk 143 pedemo yang ditangkap di Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang di Polres Metro Jakarta Pusat masih terus dilakukan pendalaman.

Kata Ade Ary, pendalaman itu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pedemo dalam aksi unjuk rasa tersebut.

BACA JUGA :  Sukseskan Sensus Pertanian 2023, BPS Sumut Gandeng Stakeholder

“Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ada 301 orang yang ditangkap saat demo darurat Indonesia menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR kemarin.

Dari ratusan orang tersebut di antaranya merupakan anak-anak atau mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka ditangkap lantaran diduga telah mengganggu ketertiban, melakukan perusakan, hingga aksi kekerasan.

BACA JUGA :  Idul Adha 1446 H, PLN Indonesia Power Kurban 11 Ekor Sapi dan 5 Kambing

Polda Metro Jaya turut membenarkan dari ratusan orang itu, dua di antaranya adalah Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen dan anggota LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan.(cnni/js)