Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Anak 10 Tahun di Nias Selatan

KRIMINAL, News, Sumut709 Dilihat

Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan resmi menahan seorang tersangka berinsial D dalam kasus dugaan penganiayaan bocah berusia 10 tahun, yang viral di media sosial dengan kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya keluarganya.

“Ya, ditahan (tersangka D),” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kamis (30/1).

Ferry mengatakan bahwa tersangka ini, merupakan tante korban sendiri. Saat ini, tersangka D masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Nias Selatan.

“Iya tantenya (dari korban sendir),” tuturnya.

Di mana, perempuan berinsial D itu, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti ditemukan pihak kepolisian dalam dugaan penganiayaan bocah tersebut.

BACA JUGA :  Cegah Kerusakan Makin Parah, Pemprov Sumut Gelar Razia Gabungan Truk ODOL di Jalan Galang

“Iya benar, tersangka berinsial D jenis kelamin perempuan, kerabat dari Korban N,” sebut Ferry.

Dalam kasus ini, Ferry mengungkapkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan secara meranton terhadap sejumlah saksi.

“Masih 8 orang saksi itu, dimintai keterangan,” jelas Kapolres Nias Selatan.

Polisi juga sudah memanggil dan memeriksa terhadap kakek, nenek, paman dan tante dari bocah di dalam postingan video viral tersebut, disebut-sebut dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“(mereka itu) Hanya pemanggilan status sebagai saksi,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Seleksi Dewan Pendidikan Labura Sarat Kejanggalan, Hasan Basri Simanjuntak Desak Transparansi Dibuka!

Ditanyakan soal orang tua bocah tersebut, Ferry mengungkapkan ibu dan bapak korban sudah pisah sejak korban bayi dan ditetapkan oleh ibu korban ke nenek bocah itu.

“Orang tuanya sudah pisah lama dari adek ini bayi. Kemudian, dititipkan ke orang tuanya atau kakek dari adek ini,” kata Ferry.

Ferry juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan kenyamanan korban.
“Kami akan bekerja profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakan,” kata Kapolres Nias Selatan dikutip dari Analisa.

BACA JUGA :  Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral memperoleh kondisi memperhatikan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, dengan kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarga, yang membuat tubuh anak cacat dibagian kakinya.

“Ini sungguh perlakuan biadab dari kecil sampai menuju umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, Nenek, Bapak Udanya, dan Tantenya,” tulis dalam narasi video viral di akun Facebook milik Lider Giawa. (red)