Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu

News637 Dilihat

LABUSEL – Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan, dalam operasi yang digelar pada Sabtu (7/9/2024) dinihari itu ditangkap seorang diduga pengedar sabu berinisial AR (37).

BACA JUGA :  Pemko Medan Lakukan Penyuntikan Vaksin Rabies Terhadap Hewan Peliharaan Warga

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Endang R Ginting, Minggu (8/9/2024).

Atas informasi berharga tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka.

Dari penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 1,89 gram, 1 timbangan elektrik.

BACA JUGA :  Plt Bupati Palas Serahkan SK dan PPPK Fungsional Tenaga Teknis Dilingkup Pemkab Palas TA 2022

Turut disita, 1 kotak handphone, kaca pirex, pipet sekop, HP mancis, tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu alat hisap (bong).

“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” kata Endang.

Dia menyatakan, masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan tersangka dan lainnya. (Red)