Pria Ini Ditangkap Gegara Curi Mesin Kompresor Air 

Hukum, News581 Dilihat

SUMUTSATU,LABUHANBATU | Seorang pencuri mesin kompresor air milik  PT Bilah Platindo, Edi Yanto alias Glembor (31) diamankan unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Senin (31/8/2023).

Pelaku yang merupakan warga  Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap pada Senin (31/07/23) sekira pukul 12.30 Wib, atas laporan Heri Rubianto merupakan Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo.

BACA JUGA :  Kasus Rp 271 Triliun, Aminullah Yakin Masih Banyak Tambang Lain yang Bermasalah

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin SH kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), membenarkan atas penangkapan tersangka.

“Peristiwa pencuriannya hari Jum’at, 21 Juli 2023 lalu, saat itu pelapor mendapat laporan bahwa mesin air dari kamar rumah mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II telah hilang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Bahaya Narkoba

Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mesin kompresor air tersebut pun berhasil diungkap.

“Pelaku sendiri ditangkap di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu bersama barang buktinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hilir. (Heri) 

 

BACA JUGA :  2024, Bahrumsyah Harapkan Pemko Prioritaskan Percepatan Pembenahan Kawasan Utara