Proyek Labkesda Langkat Rp1,9 Miliar Diduga Sarat Korupsi

News204 Dilihat

Stabat – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Langkat TA 2023 diduga sarat korupsi. Proyek dangan total anggaran senilai Rp1,9 miliar ini, disebut-sebut menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

 

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, material bangunan seperti furing atap Labkesda diduga dimarkup oleh rekanan. Seperti rangka furing plafond, semestinya menggunakan spesifikasi C75.100. Tapi realitanya, konstruksi Labkesda itu menggunakan rangka furing plafond dengan ukuran C75.75.

 

“Dari perbedaan spesifikasi dimensi bahannya, kan jelas ada selisih harga. Ini kan ditemukan adanya dugaan markup namanya. Kalau dah seperti itu, APH harus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi,” tutur nara sumber sembari meminta hak tolaknya, Minggu (13/10/2024) sore.

BACA JUGA :  Terdakwa Penambangan Emas Ilegal di Madina Dituntut 12 Bulan Penjara

 

Tak Sesuai Spesifikasi

Tak hanya itu, lanjut nara sumber, plafond yang digunakan pada konstruksi tersebut semestinya menggunakan merek Jayaboar dengan ketebalan 0,9 milimeter. Tapi pada pengaplikasiannya, menggunakan plafond gypsum merek biasa.

 

Begitu juga dengan pengerjaan lantainya. Pada petunjuk teknis, lantai Labkesda tersebut semestinya menggunakan granite ukuran 60×60 sentimeter. Namun menurut keterangan nara sumber, lantai bangunan itu hanya menggunakan keramik. Itu pun keramik yang biasa-biasa saja.

 

Hingga berita ini dibuat, awak media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Baik konsultan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Langkat maupun CV Wulandari selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

 

Temuan BPK RI

Diinformasikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023, terdapat tamuan bahwa Dinkes Langkat tidak memperhitungkan sarana dan prasarana tempat penyimpanan Proline Cholesterol FS10.

 

Dimana, bagian program PTM dan Keswa tidak mengetahui bahwa penyimpanan Proline Cholesterol FS10 harus disimpan pada suhu 2 – 8°C. sedangkan kapasitas fasilitas penyimpanan (wadah) obat/BMHP pada unit Farmasi dengan suhu seperti yang disyaratkan hanya mampu menampung sebanyak 1.178 kotak atau sebanyak 7.068 tube.

 

Fasilitas pendingin (wadah) pada gudang farmasi tidak dapat menampung keseluruhan Proline Cholesterol FS10. Pada saat dilakukan cek fisik sebanyak 1.022 kotak atau 6.132 tube Proline Cholesterol FS10 senilai Rp589.898.400,00 hanya disimpan pada ruangan yang dilengkapi unit pendingin Air Conditioner (AC) yang memiliki suhu minimum 16°C.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Internet Masuk Desa di Madina Mencuat ke Publik, KPK Didesak Turun Tangan

 

Dengan demikian, ruangan pendingin dengan AC tidak memenuhi syarat penyimpanan BMHP dan timbulnya risiko kerusakan BMHP yang tidak dapat dihindarkan.

 

Berdasarkan hal di atas, menunjukkan Labkesda Dinkes Langkat tidak memperhitungkan sarana dan prasarana tempat penyimpanan yang dipersyaratkan. Sehingga, terdapat Proline Cholesterol FS10 yang tidak berada dalam wadah/lemari pendingin dengan suhu 2 – 8°C yang merupakan syarat agar fungsi reagen stabil.

 

Akibatnya, sebanyak 1.022 kotak Proline Cholesterol FS10 senilai Rp589.898.400,00 yang tidak tersimpan pada ruang penyimpanan yang dipersyaraktan, beresiko tidak dapat dimanfaatkan. (Ahmad)