• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

PT Medan Perberat Hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala Jadi 2 Tahun Penjara 

22 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama, Jabiat Sagala divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10/2022) malam, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Herdi Agusten SH M.Hum dalam putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Jabiat Sagala terbukti bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jabiat Sagala selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan PT Medan tersebut mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tau bang, belum ada menerima salinan putusan dari PT Medan,” ujarnya.

Kendati demikian, Hutur selaku tim penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kliennya apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. “Kita akan berkolaborasi dulu dengan beliau bang, terima kasih infonya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022) lalu.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

Pria berusia 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp944 juta.

Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) dalam perkara dugaan korupsi tersebut seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

Padahal diketahui sebelumnya, JPU Resky Pradhana dalam nota tuntutannya membebankan Jabiat Sagala untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan Tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana menjelaskan, Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

“Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar,” ucap JPU.

Setahu bagaimana terdakwa Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

“Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768,” pungkasnya.(esa)

Tags: PT Medan Perberat Hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala Jadi 2 Tahun Penjara
Sebelumnya

Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

Selanjutnya

Perkara Sabu 4 Kg, JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun Penjara

BacaanLainnya

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

13 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In