• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Realisasi Retribusi Reklame Medan Capai 94 Persen, Sutan Partahi: Penertiban akan Terus Digiatkan

10 Desember 2022
Rubrik News
0 0
A A
Kabid II BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi.

Kabid II BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi.

1
VIEWS

MEDAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan patut bernafas lega, berkat realisasi retribusi pajak reklame Kota Medan yang telah mencapai 94 persen per awal Desember 2022.

“Hingga hari ini, realisasi pajak reklame sudah sekitar Rp72 miliar atau 94 persen dari target Rp76 miliar di tahun 2022 ini. Ini tak luput dari kerja keras seluruh tim yang terus berupaya mengupayakan realisasi pajak reklame,” ucap Sutan Partahi SP MM selaku Kabid II BPPRD Kota Medan Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SEW dan Retribusi, didampingi Kasubid Teknik Ibrahim Mangara, Jumat (9/12/2022).

Sutan menegaskan untuk mendongkrak realisasi pajak reklame, sebagai salah satu sumber penghasilan daerah Kota Medan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame liar, yang tidak memiliki izin, tanpa pilih kasih agar tidak terjadi kebocoran dari retribusi pajak reklame.

Sosialisasi, himbauan dan teguran terhadap wajib pajak juga terus dilakukan, agar tidak lalai membayar retribusi pajak reklame.

“Pajak ini kan dari kita untuk kita, yang akan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan prasarana di Kota Medan. Tujuan akhirnya juga untuk peningkatan kesejahteraan warga Kota Medan. Kami menghimbau para wajib pajak, baik pengusaha reklame, restoran, dan lainnya, marilah sama-sama menumbuhkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan Kota Medan,” himbau Sutan.

Ia pun mengingatkan para wajib pajak, bahwa ada sanksi pidana yang menyertai bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan tahapan dan teguran yang diberikan. (Edo)

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

Tags: Bpprd kota medanpajak reklame medansutan partahj
Sebelumnya

Dukung Kapolri, Forum Pemuda Kebangsaan Rekomendasikan 5 Butir Pernyataan Sikap

Selanjutnya

Dedy Aksyari Tampung Aspirasi Warga soal Drainase, LPJU dan Jalan Rusak saat Reses di Jermal IV

BacaanLainnya

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Audensi Ke Bupati Labuhan Batu Selatan

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In