Realisasi Retribusi Reklame Medan Capai 94 Persen, Sutan Partahi: Penertiban akan Terus Digiatkan

News86 Dilihat

MEDAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan patut bernafas lega, berkat realisasi retribusi pajak reklame Kota Medan yang telah mencapai 94 persen per awal Desember 2022.

“Hingga hari ini, realisasi pajak reklame sudah sekitar Rp72 miliar atau 94 persen dari target Rp76 miliar di tahun 2022 ini. Ini tak luput dari kerja keras seluruh tim yang terus berupaya mengupayakan realisasi pajak reklame,” ucap Sutan Partahi SP MM selaku Kabid II BPPRD Kota Medan Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SEW dan Retribusi, didampingi Kasubid Teknik Ibrahim Mangara, Jumat (9/12/2022).

BACA JUGA :  Warga Desa Sampali Bentrok dengan Kelompok Suruhan Pengembang, Ada yang Terluka karena Sajam

Sutan menegaskan untuk mendongkrak realisasi pajak reklame, sebagai salah satu sumber penghasilan daerah Kota Medan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame liar, yang tidak memiliki izin, tanpa pilih kasih agar tidak terjadi kebocoran dari retribusi pajak reklame.

Sosialisasi, himbauan dan teguran terhadap wajib pajak juga terus dilakukan, agar tidak lalai membayar retribusi pajak reklame.

BACA JUGA :  Siap Sambut Wisatawan Indonesia, Tourism Malaysia Roadshow ke Medan

“Pajak ini kan dari kita untuk kita, yang akan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan prasarana di Kota Medan. Tujuan akhirnya juga untuk peningkatan kesejahteraan warga Kota Medan. Kami menghimbau para wajib pajak, baik pengusaha reklame, restoran, dan lainnya, marilah sama-sama menumbuhkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan Kota Medan,” himbau Sutan.

BACA JUGA :  Dinkes Sumut Targetkan Universal Health Coverage 100% Pada 2026

Ia pun mengingatkan para wajib pajak, bahwa ada sanksi pidana yang menyertai bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan tahapan dan teguran yang diberikan. (Edo)