Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi dan Attitude untuk Menjadi Pengendara yang Berkeselamatan

News72 Dilihat

JAKARTA – Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono menyampaikan bahwa SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.

 

Dengan adanya SIM C-1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.

 

“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” ujar Rivan usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/05/2024).

BACA JUGA :  Kunjungi Nduga, Menhan dan Menkeu Dikawal Polwan

 

Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.

 

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.

BACA JUGA :  Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ketaatan Pajak Bagi Angkutan Umum di Tebing Tinggi

 

“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.

 

Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500cc dengan

durasi minimal 1 tahun.

 

“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Kerahkan Personel Gelar Operasi Patuh Toba 2024 Selama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

 

Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.

 

“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan CC besar sangat berbeda,” ucapnya.

 

Launching SIM C-1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan Harley-Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain. (RED)