SUMUTSATU.ID | Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tiga pelaku penganiayaan hingga menewaskan korbannya. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu kafe di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan peristiwa perkelahian itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. Korban dan para pelaku berkelahi di sebuah kafe di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
“Korban Suprianto meninggal dunia, sementara, temannya Samsul Bahri mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Korban meninggal di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka-luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh, seperti di punggung. (Motifnya) gara-gara salah tegur,” kata Rusdi, Kamis (5/10/2023).
Rusdi mengatakan, ada lima pelaku penganiayaan itu. Tiga di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Adapun ketiga pelaku itu, yakni RH alias Gurdek (43), S alias Wawai (41) sama AFH alias Dedek (19).
“Kurang dari 1x 24 jam personel Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus tiga dari lima pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
AKP Rusdi menyebut kejadian itu berawal saat S datang ke kafe itu dan menegur korban Suprianto. Namun, ternyata yang ditegur pelaku itu bukan orang yang dicarinya.
Akibatnya, antara pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pemukulan dan pembacokan.
“Awalnya tersangka mau nyari orang lain. Antara kedua korban dan para pelaku tidak saling kenal hingga terjadi cek-cok mulut saat jumpa di kafe tersebut. Kemudian, pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya. Bahkan, teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli dan terkena tusukan juga oleh para pelaku di bagian dada sebelah kiri,” ujar Rusdi.
Selain menangkap tiga orang pelaku, Rusdi menyebut pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kursi dan lima bilah parang yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
Para pelaku dijerat Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Heri)