MEDAN- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (01/11/2022).
Pelaku inisial IR diamankan atas laporan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya inisial M telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
“Awalnya orang tua korban datang ke Polrestabes Medan yang merasa keberatan dan melaporkan anaknya telah dicabuli oleh tersangka,”kata Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH.
Kanit PPA menjelaskan peristiwa cabul itu diketahui ketika korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah di cabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
“Tersangka dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak bulan Mei 2022. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2022 tersangka membawa korban kerumah tersangka di daerah Johor dan dirumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, Kanit PPA menyebutkan tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan sebanyak 1 kali.
“Terhadap tersangka di jerat Pasal tindak pidana melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) Jo 76 D Subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”tegasnya.(esa)