Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Sosialisasi Perda, Renville Napitupulu Minta Warga Pastikan Telah Terdaftar di DTKS

19 Desember 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu ST, mengingatkan warga agar memastikan namanya telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), supaya dapat menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Renville saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peratuan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di kawasan pinggiran rel Jl Perkutut Gg Pentakosta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Senin (18/12/2023).

“Untuk menerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah, warga terlebih dulu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di sini peran kepala lingkungan (kepling) dan kelurahan sangat diperlukan, harus proaktif mendata warga-warga tidak mampu dan yang berhak menerima bantuan di lingkungan masing-masing,” ujar wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Medan ini.

Untuk terdaftar di DTKS, urai Renville, warga yang telah didata pihak kepling akan disurvei kelayakannya dan dirapatkan dalam musyawarah kelurahan untuk diajukan ke Dinas Sosial.

“Begitupun, nama warga yang sudah terdaftar di DTKS tidak serta merta langsung menerima bantuan tersebut. Nama-nama tersebut lebih dulu akan masuk daftar antrian untuk penerima bantuan. Karena jumlah penerima lebih banyak dari bantuan yang disalurkan, maka sebagian nama-nama warga dalam daftar antrian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Renville juga mengungkapkan, meski menunggak iuran BPJS Mandiri, warga Kota Medan tetap dapat berobat dan memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS secara gratis melalui program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMD).

BacaanLainnya

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

“Sejak Desember 2022 lalu, Kota Medan telah menerapkan Universal Coverage Area (UHC) melalui program Jaminan Kesehatan Medan Berkah. Keuntungannya, warga Kota Medan bisa berobat gratis di rumah sakit dengan BPJS gratis,” katanya.

Dikatakan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan ini, melalui program JKMD, warga Kota Medan, khususnya warga tidak mampu, berhak mendapatkan layanan kesehatan BPJS gratis di rumah sakit saat mendesak.

“Namun, bila belum mendesak, warga harus memperoleh surat rujukan lebih dahulu dari puskesmas terdekat dengan domisili,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga kembali mempertanyakan soal pendataan bantuan sosial, yang hingga saat ini belum didata pihak kepling.

“Alamat KTP saya di Jl Perkutut ini pak. Namun karena ketidakmampuan menyewa rumah di daerah ini, saya menyewa rumah di tanah garapan. Saat minta didaftarkan dalam DTKS atau penerima bantuan, pihak kepling beralasan tidak bisa karena saya tidak tinggal di alamat domisili KTP. Mohonlah dibantu pak,” ujar R Situmeang, warga Jl Perkutut Gg Pentakosta.

Pertanyaan yang hampir sama juga dilontarkan Sahat Silaban, warga Jl Perkutut, terkait bantuan lansia dan cara memperolehnya.

Merespon keluhan ini, Renville meminta warga agar memastikan terlebih dahulu namanya terdaftar di DTKS.

“Kalau memang namanya belum masuk di DTKS, dan layak menerima bantuan, kita akan bantu proses pengurusannya melalui kepling setempat,” katanya.

Sementara itu, warga lainnya, Mutiara Situmorang, mengharapkan agar penanganan sampah dan parit di daerah itu lebih maksimal.

“Di tempat kami ini, tidak ada gerobak tempat penampungan sampah. Dan sampah dari rumah akan dikutip 3 kali seminggu, kadang juga sekali seminggu. Sampah jadi bau, dan mengundang nyamuk lebih banyak datang. Tolong dibantu pak,” ujar ibu ini.

Ia bercerita, untuk menghindari sampah bertumpuk dan bau, setiap pagi harus ke tempat penampungan sampah di Pasar Helvetia untuk membuang sampah rumah tangganya.

Mendengar hal ini, Renville pun langsung berkoordinasi dengan perwakilan kecamatan yang hadir, agar jadwal pengangkutan sampah di daerah itu lebih teratur.

“Penanganan sampah saat ini telah dilimpahkan ke pihak kecamatan. DPRD Medan juga telah menyetujui sejumlah penambahan armada becak sampah agar penanganan sampah di setiap lingkungan tidak ada kendala lagi,” ujar Renville saat mendengar jawaban pihak kecamatan bahwa hanya ada 2 becak pengangkut sampah yang mengangkut samlah di Kelurahan Helvetia Tengah.

“Janganlah pulak becak-becak sampah milik pemerintah daerah ini nantinya justru dimanfaatkan untuk pihak swasta dan hanya perumahan-perumahan besar saja,” tegas Renville.

Ia pun memastikan akan berkoordinasi dengan Camat Medan Helvetia terkait penanganan sampah tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan kelurahan, pihak kecamatan Medan Helvetia, perwakilan Dinsos Kota Medan. (Red)

Tags: perda penanggulangan kemiskinanRenville napitupulusosialisasi perda medan
Sebelumnya

Tiga Kurir 135 Kg Ganja  Lolos dari Hukuman Mati

Selanjutnya

Terdakwa Boman dan Iman Akui Beli Sabu 2 Kg Rp 500 Juta Dari Faisal di LP Tanjung Gusta

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In