Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Sosper No 6 Tahun 2015, Ihwan Ritonga: Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana

19 Desember 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, menghimbau warga bersikap bijak dan lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar, demi mengantisipasi ragam bencana yang bisa timbul, seperti banjir maupun penyakit.

Ihwan Ritonga menyampaikan hal itu saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan denai, Minggu (18/12/2022) sore.

“Sampah yang dibiarkan menumpuk di tempat umum, apalagi di lokasi yang tidak semestinya, bisa menjadi penyebab bencana banjir dan penyakit. Itu sebabnya, melalui Perda Persampahan ini, warga diberi pemahaman tentang hak dan kewajiban terkait pengelolaan sampah di Kota Medan,” ujar Ihwan Ritonga.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebagai upaya pencegahan dini, Perda Pengelolaan Persampahan juga mengatur hukuman dan denda terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

“Dalam Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Pasal 35 tertera, seseorang yang membuang sampah sembarangan di daerah Kota Medan dapat dipidana berupa denda Rp10.000.00 atau kurungan 3 (tiga) bulan. Aturan ini bukan untuk menakuti warga, tapi untuk meningkatkan kesadaran dsn kedisiplinan, agar tidak sembarangan membuang sampah,” papar legislatif yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini.

Persoalan sampah menumpuk, tambahnya, bisa menjadi penyebab bencana banjir hingga beragam penyakit. Begitupun, sampah juga bisa membawa manfaat bagi warga, bila dikelola dengan baik.

BacaanLainnya

Tuntut Permintaan Maaf, IPTI Sumut Kecam Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Upaya Bersama Wujudkan Lalu Lintas Aman: FKLL Fokus Penanganan Kendaraan ODOL

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

“Mari mulai dengan sampah rumah tangga. Memisahkan sampah organik dan non organik, seperti plastik, kaca atau lainnya. Sampah non organik ini kan sebagian bisa dijual lagi. Atau bisa juga diolah menjadi kerajinan tangan, menjadi hiasan atau kegunaan lainnya. Jadi sampah pada akhirnya memiliki manfaat,” ungkap anggota dewan yang dikenal murah senyum ini.

Ihwan membeberkan, di beberapa daerah, sudah banyak berhasil meraup keuntungan dari kebiasaan mengelola sampah rumah tangga. Selain alasan kebersihan, bisa juga menjadi peluang tambahan penghasilan.

“Apalagi saat ini musim penghujan, mari sama-sama lebih bijak dan peduli mengelola sampah. Agar jangan sampai kelalaian membuang sampah, menjadi penyebab bencana banjir kedepannya,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, sejumlah warga menyampaikan ragam keluhan terkait drainase, bantuan sosial hingga layanan kesehatan. Ihwan pun berjanji akan meneruskan keluhan itu ke OPD terkait. (Asg/red)

Tags: dprd medanIhwan ritongaIhwan ritonga sosialisasi perdaperda sampah kota medansosper dprd medan
Sebelumnya

Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Ihwan Ritonga Ajak Warga Kelurahan Martubung dan Denai Awasi Drainase

Selanjutnya

Pantau Harga, KPPU Ingatkan Pedagang Jangan Manfaatkan HBKN Nataru

BacaanLainnya

Ketua DPW IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM bersama pengurus lainnya, Stanley Alvin SH MKn dan Darwis Chandra SH.
News

Tuntut Permintaan Maaf, IPTI Sumut Kecam Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon

17 Juni 2025
News

Upaya Bersama Wujudkan Lalu Lintas Aman: FKLL Fokus Penanganan Kendaraan ODOL

16 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendri Yanto Sitorus Sosok Pemimpin Yang Amanah dan memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In