MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan secara aktif pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-temlat pelayanan publik, khususnya area layanan kesehatan dan pendidikan.
Pesan itu disampaikan Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Santun, Kecamatan Medan Kota, Minggu (29/1/2023).
“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia. Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu,” kata Ihwan mengawali kegiatan.
Perda ini hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum. Melalui perda ini, diharapkan tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat.
“Perda ini memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terangnya.
Secara khusus, politisi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menyoroti kebiasaan segelintir warga yang merokok di area rumah sakit dan sekolah.
“Merokok di area itu sangat dilarang. Apalagi di area pendidikan, sebagai kawasan yang diharapkan menjadi lingkungan yang sehat bagi generasi muda. Para guru, petugas sekolah, maupun orang tua yang menjemput anaknya, agar mengindahkan aturan kawasan merokok ini,” imbuh Ihwan.
Selain area di atas, ia juga menyebut kawasan tanpa rokok, seperti tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
“Mari tingkatkan kesadaran dengan memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor maupun instansi lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ihwan juga mengingatkan bahwa merokok di angkutan umum juga dilarang. Dan bila ada warga melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum.
Perda KTR, sambungnya, juga mengatur aturan tentang pemasangan iklan rokok di tempat umum.
“Iklan rokok maupun sponsor rokok tidak boleh dipasang di tempat umum, jalan-jalan utama atau protokol. Posisi iklannya juga harus sejajar bahu jalan, jangan melintang di tengah jalan.
Kegiatan yang berlangsung akrab ini, dihadiri ratusan warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini. Warga pun memanfaatkan kesempatan itu menyampaikan beragam aspirasi dan keluhan. (Red)