• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Terapkan Perda KTR, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Awasi Kawasan Bebas Rokok

29 Januari 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan secara aktif pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-temlat pelayanan publik, khususnya area layanan kesehatan dan pendidikan.

Pesan itu disampaikan Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Santun, Kecamatan Medan Kota, Minggu (29/1/2023).

“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia. Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Perda ini hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum. Melalui perda ini, diharapkan tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat.

“Perda ini memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terangnya.

Secara khusus, politisi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menyoroti kebiasaan segelintir warga yang merokok di area rumah sakit dan sekolah.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

“Merokok di area itu sangat dilarang. Apalagi di area pendidikan, sebagai kawasan yang diharapkan menjadi lingkungan yang sehat bagi generasi muda. Para guru, petugas sekolah, maupun orang tua yang menjemput anaknya, agar mengindahkan aturan kawasan merokok ini,” imbuh Ihwan.

Selain area di atas, ia juga menyebut kawasan tanpa rokok, seperti tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Mari tingkatkan kesadaran dengan memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor maupun instansi lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ihwan juga mengingatkan bahwa merokok di angkutan umum juga dilarang. Dan bila ada warga melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum.

Perda KTR, sambungnya, juga mengatur aturan tentang pemasangan iklan rokok di tempat umum.

“Iklan rokok maupun sponsor rokok tidak boleh dipasang di tempat umum, jalan-jalan utama atau protokol. Posisi iklannya juga harus sejajar bahu jalan, jangan melintang di tengah jalan.

Kegiatan yang berlangsung akrab ini, dihadiri ratusan warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini. Warga pun memanfaatkan kesempatan itu menyampaikan beragam aspirasi dan keluhan. (Red)

Tags: Ihwan ritongaperda kawasan tanpa rokok
Sebelumnya

Antonius Tumanggor Luncurkan Buku ‘Saya Ada Untuk Anda,’ Kisah Si Tukang Parkir yang Jadi Anggota Dewan

Selanjutnya

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan Area Bebas Merokok

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In