Terima Tahap II dari Polrestabes Medan, Cabjari Pancur Batu Tahan Tersangka Benny Tiohari 

News230 Dilihat

DELISERDANG-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penertiban umum yang dilakukan Benny Tiohari alias Beni.

Pelimpahan tahap II yang diterima dari penyidik Polrestabes Medan itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu Yus Iman Harefa kepada wartawan, Jumat (9/6/23).

BACA JUGA :  Peduli Keselamatan, Jasa Raharja Medan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di PO KUPJ Mandiri

“Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap II tersebut, pada Kamis (8/6/2023) dari penyidik Polrestabes Medan,” kata Yus Iman Harefa.

Dikatakan Yus Iman Harefa, setelah menerima pelimpahan tahap II kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan itu, selanjutnya tersangka Benny Tiohari langsung ditahan di Lapas Pancur Batu sembari JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pakam.

BACA JUGA :  HIMMAH Minta Polda Sumut Tangkap Andi Jatmiko Terkait Modal Judi 303 Apin BK

“Akibat perbuatannya, tersangka Benny dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang kejahatan terhadap penertiban umum, Pasal 212 dan 213 tentang menghalang-halangi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya. Para pelaku diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (10/4/2023) lalu.

BACA JUGA :  Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

Benny kemudian ditahan pihak Polrestabes Medan dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan. Benny juga disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut. Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang status mafia judi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.(Red)