• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Terkuak di Sidang, 2 Saksi Sebut TSO Tidak Pernah Diberitahu Soal Observasi dan Plt Bupati Palas

9 September 2022
Rubrik News
0 0
A A
2
VIEWS

MEDAN – Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, maupun pihak keluarga, tidak pernah sekalipun menerima surat pemberitahuan terkait terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menunjuk drg Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Ali Sutan Harahap dan keluarga, hanya tahu soal telah terbitnya surat Plt Bupati Palas melalui pemberitaan di media.

Hal itu diungkapkan saksi Miftahuddin Harahap dan Fahri Fauza, yang dihadirkan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Ali Sutan Harahap, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (8/9/2022).

Sidang Gugatan Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), atas terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas ini, menjadikan Gubsu Edy Rahmayadi sebagai Tergugat, dan Plt Bupati Palas drg A Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi.

Tidak hanya itu, Miftah dan dan Fauza, yang kerap menemani TSO sehari-harinya, dimana Miftah sebagai sekretaris TSO di salah satu partai politik, dan Fauza sebagai ASN asisten yang ditugaskan Pemkab Palas, menyebutkan bahwa kedatangan Sekretaris Daerah (Setda) Palas Arpan Nasution bersama Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Ahmad Rasyid Ritonga, dan sejumlah tenaga kesehatan, pada 20 Oktober 2021 lalu, hanya silaturahmi. Bukan observasi kesehatan.

“Saat itu, Setda Arpan Nasution menelepon, memberitahukan akan berkunjung ke kediaman TSO. Tujuan kedatangannya untuk silaturrahmi. Bersama Biro Otda Rasyid. Begitu katanya,” beber Fauza.

Miftah dan Fauza yang ada di kediaman TSO saat itu, menyaksikan kedatangan rombongan Setda Palas Arpan Nasution bersama Biro Otda Rasyid serta beberapa orang lainnya, yang kemudian dikenalkan sebagai dokter dari RSU Adam Malik dan RSU Pirngadi.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

“Saat kunjungan itu, selanjutnya salah seorang yang disebut sebagai dokter menanyakan keadaan TSO. Kemudian melakukan seperti tensi-tensi gitu. Dan posisi TSO saat itu sambil duduk mengobrol dengan yang lain,” ucap Miftah.

Saat silaturrahmi tersebut, cerita Miftah, TSO kemudian mengajak rombongan tadi makan siang ke luar. Namun hingga bubar berpisah di rumah makan, tidak ada penjelasan atau pemberitahuan apapun, baik lisan maupun surat, dari pihak Setda maupun Biro Otda, bahwa kunjungan itu terkait observasi.

“Memang hanya silaturrahmi saja,” ucap Miftah menegaskan lagi.

Mendengar keterangan saksi, Razman Arif kemudian mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat itu, kemudian diklaim Biro Otda Provsu sebagai observasi kesehatan TSO.

“Dua surat yang diterbitkan Gubsu, yakni Surat Pendelegasian Tugas dan Surat Plt Bupati Palas, justru menggunakan observasi tadi sebagai dasar penerbitannya. Ini aneh,” kata Razman di depan Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Christian Edni Purba itu pun akhirnya memerintahkan agar pihak Tergugat Gubsu Edy Rahmayadi untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan atau medical record yang dilakukan Biro Otda, saat mendatangi kediaman TSO pada 20 Oktober 2021 lalu.

Dan agar dibuktikan bahwa hasil pemeriksaan itu, sesuai dengan kondisi yang tertulis dalam surat penunjukan Plt Bupati Palas. Karena, pokok gugatan yang disidangkan mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, yang oleh pihak Tergugat Gubsu disebut sebagai observasi awal.

YAKIN MENANG

Usai sidang, Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution, meyakini bahwa kliennya akan memenangi gugatan tersebut.

“Ini sudah terang benderang terlihat. Bahwa ada yang tidak benar dalam proses terbitnya Surat Gubsu menunjuk Plt Bupati Palas,” kata Razman kepada wartawan.

Dari keterangan para saksi, lanjutnya, kedatangan Biro Otda Rasyid sudah sangat jelas alasannya, hanya untuk silaturrahmi. “Tidak ada surat tugas, atau pemberitahuan apapun, bahwa kunjungan itu untuk observasi ataupun pemeriksaan kesehatan TSO,” ujarnya.

Lebih lanjut, Razman merespon baik Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan pihak Tergugat Gubsu Edy Rahmayadi, untuk menunjukkan laporan hasil observasi ‘silaturrahmi’ yang dijadikan dasar oleh Gubsu atas terbitnya surat penunjukan Plt Bupati Palas.

“Tadi Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Tergugat Gubsu agar membuktikan diagnosa dokter terkait hasil observasi ‘silaturrahmi’ tersebut. Kalau itu tidak bisa mereka buktikan, maka kami yakin seratus persen akan menang,” tegasnya.

Selanjutnya, ia juga memberi ‘pesan’ menohok dan mewanti-wanti pihak DPRD Palas agar jangan mengambil keputusan apapun terkait posisi Bupati Palas.

“Karena Surat Gubsu kepada Mendagri pada 8 Juli 2022 kemarin, sudah menabrak putusan majelis hakim, bahwa selama gugatan berjalan, tidak dibenarkan ada keputusan apapun terkait Bupati Palas. Baik oleh Gubsu, Plt Bupati Palas maupun DPRD Palas,” terangnya.

Razman juga memastikan, bahwa pada persidangan berikut, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli tata usaha negara dan dokter ahli untuk membaca hasil diagnosa atau rekam medis. (Red)

Tags: bupati palasgugatan tsoHeadlineRazmansidang tso
Sebelumnya

Liga Champions, Bayern Hajar Inter Milan Dua Gol Tanpa Balas

Selanjutnya

Sosperda No 2 Tahun 2018, M Afri Rizki Lubis Ingatkan Perilaku Dini Ansitipasi Bencana

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2025, Komisi II DPRD Medan : Kesejahteraan Buruh Harus Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In