Warga Binaan Lapas Klas I Medan Asal Malaysia Terima Remisi Khusus Imlek 2574

News389 Dilihat

MEDAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan memberi remisi pada seorang narapidana beragama Konghucu. Remisi ini bertepatan perayaan Tahun Baru Imlek 2574 di Vihara Buddha Sasana, Minggu (22/1/2023).

Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo mengatakan remisi khusus itu kepada seorang warga binaan asal Malaysia.

BACA JUGA :  Minyak Pertalite Bermasalah, Sejumlah SPBU Tak Berani Jual & Selenoid Dispenser Rusak

“Untuk Tahun Baru Imlek 2574, warga binaan di LP Keas I Medan yang mendapat remisi hanya satu orang. Yakni warga binaan berasalĀ  dari Negara Malaysia,” jelas Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo.

Menurut Raymond, remisi khussu Imlek ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dan hal itu sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi LLAJ Sumatera Utara Untuk Persiapan Menjelang Hari Raya Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun agar meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujarnya. (esa)