Warga Teluk Nibung Produksi Ekstasi Dengan Bahan Obat Sakit Kepala Dan Sabu

Hukum, News169 Dilihat

SUMUTSATU,T.BALAI | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang sedang asik membuat (mencetak) narkoba jenis ekstasi.

Adalah,  AR alias L (31) warga Kel Beting Kuala Kapuas Kec Teluk Nibung Jalan Yos Sudarso.

Tersangka AR ditangkal pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 01.00 wib di Jalan Mahoni Lk. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH membenarkan atas penangkapan AR alias L.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Ajak Driver Maxim Unduh Aplikasi JR Safety Road untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 35 butir merek Grantusif dengan harga per butir Rp 100.000, 1 unit HP, 1 buah tas warna merah merek Lady Angel, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 alat cetakan terbuat dari besi, 1 buah gunting merek M 2000, 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan satu buah martil/palu di temukan di dapur,” bebernya.

BACA JUGA :  Semarak Ramadan 1445 H, Delipark Mall Hadirkan Rangkaian Program Menarik

Dijelaskannya, tersangka mencetak sendiri ekstasi tersebut dengan bahan obat sakit kepala dan sabu.

“Jadi korban produksi sendiri ekstasi tersebut. Bahannya, obat sakit kepala, sabu. Sudah 1 bulan tersangka menjalankan bisnis haramnya ini.  Jadi, kalau ada yang pesan, baru dia cetak,” jelasnya lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) lbh Subs Psl 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.(heri)