Datang Jelang Sidang Berakhir, Interupsi Syahrul Soal Kuorum Paripurna DPRD Sumut Tuai Sorotan

Politik56 Dilihat

MEDAN – Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai interupsi dari anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Siregar.

Syahrul Siregar, terlihat hadir memasuki ruang paripurna 10 menit sebelum sidang selesai. Begitu nimbrung di sidang, Syahrul tiba-tiba menginterupsi sidang meributi soal kuorum sidang.

Interupsi tersebut terjadi saat Gubernur Sumut Bobby Nasution bersiap menyampaikan sambutan setelah seluruh fraksi DPRD Sumut menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Dalam interupsinya, Syahrul mempertanyakan jumlah kehadiran anggota dewan dan menilai rapat paripurna belum memenuhi ketentuan kuorum sehingga menurutnya sidang tidak dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

BACA JUGA :  Seumur Hidup Belum Pernah ke Medan, Rosdiani Nasution Langsung ke Mekkah Dihadiahi Umroh oleh Bobby Nasution

Namun, penyampaian interupsi tersebut dilakukan ketika seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir terhadap ranperda yang dibahas. Kondisi itu sempat membuat suasana rapat menjadi lebih dinamis.

Tak lama setelah interupsi disampaikan, Gubernur Bobby Nasution bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninggalkan ruang sidang setelah agenda rapat selesai.

Ketua Fraksi PDIP: Bukan Sikap Resmi Fraksi

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, menegaskan bahwa interupsi yang disampaikan Syahrul Siregar bukan merupakan sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan.

BACA JUGA :  Hadiri Puncak HPN 2023, Jokowi Tiba di Medan

Mangapul menjelaskan dirinya tidak mengikuti rapat paripurna karena sedang menjalankan tugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Meski demikian, ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan jalannya rapat paripurna maupun memiliki persoalan dengan Gubernur Sumatera Utara.

“Saya tidak berada di lokasi karena sedang di Madina. Dari informasi yang saya terima, Fraksi PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan jalannya sidang paripurna dan tidak ada persoalan dengan gubernur,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumut: Kuorum Sudah Dipastikan Sebelum Sidang

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, menegaskan bahwa mekanisme dan tata tertib persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum rapat paripurna dimulai.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Pemprov dan DPRD Sumut Tolak Stadion Teladan Jadi Venue Penutupan PON XXI

Menurut Erni, kuorum kehadiran anggota DPRD telah dipastikan lebih dahulu sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai tata tertib yang berlaku.

“Mungkin karena Pak Syahrul datang setelah rapat berlangsung sehingga tidak mengetahui bahwa sejak awal rapat telah dinyatakan kuorum,” jelas Erni.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sumut telah menyetujui pelaksanaan rapat paripurna, termasuk proses pembahasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut.

Karena itu, interupsi mengenai kuorum yang disampaikan setelah agenda pandangan akhir fraksi dinilai tidak memengaruhi jalannya rapat yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi ketentuan. (Red)