Ditangkap Bawa Sabu di Depan MPP Labura

KRIMINAL, Sumut207 Dilihat

Aekkanopan – M Usuf Sitorus Pane ditangkap personel unit Reskrim Polsek Kualuhhulu di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Labura di Aekkanopan, Rabu (29/1) malam. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 2,36 gram.

Benda tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Dari genggaman tangan kiri terdapat satu bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan dua buah plastik klip transparan berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sabu dan tujuh batang rokok.

BACA JUGA :  Buka Rakor Penguatan Kebijakan Keuangan Daerah untuk JKN, Pj Sekdaprov Sumut Optimis Capai Target UHC

Tertangkapnya pria warga pondok Manggamangga Desa Perkebunan Aekpamingke Kecamatan Aeknatas itu saat personil Reskrim Polsek Kualuhhulu sedang melaksanakan patroli dan mendapat kabar adanya peredaran narkotika di depan kantor MPP di jalinsum Desa perkebunan Mambang Muda Kecamatan Kualuhhulu.

“Setelah kita interogasi tersangka bernama Muhammad Usuf Sitorus Pane, warga pondok Mangga -Mangga, Desa Perkebunan Aek Pamingke,” kata Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, Kamis (30/1).

BACA JUGA :  Bupati Serahkan SK PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Sekolah Transportasi Darat di Lingkungan Pemkab Padang Lawas

Selanjutnya ia menambahkan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuhhulu untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (red/ant)