Ditangkap Bawa Sabu di Depan MPP Labura

KRIMINAL, Sumut198 Dilihat

Aekkanopan – M Usuf Sitorus Pane ditangkap personel unit Reskrim Polsek Kualuhhulu di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Labura di Aekkanopan, Rabu (29/1) malam. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 2,36 gram.

Benda tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Dari genggaman tangan kiri terdapat satu bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan dua buah plastik klip transparan berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sabu dan tujuh batang rokok.

BACA JUGA :  Positif Corona di Sumut Bertambah

Tertangkapnya pria warga pondok Manggamangga Desa Perkebunan Aekpamingke Kecamatan Aeknatas itu saat personil Reskrim Polsek Kualuhhulu sedang melaksanakan patroli dan mendapat kabar adanya peredaran narkotika di depan kantor MPP di jalinsum Desa perkebunan Mambang Muda Kecamatan Kualuhhulu.

“Setelah kita interogasi tersangka bernama Muhammad Usuf Sitorus Pane, warga pondok Mangga -Mangga, Desa Perkebunan Aek Pamingke,” kata Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, Kamis (30/1).

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Telah Tindaklanjuti 97,5% Aduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor!

Selanjutnya ia menambahkan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuhhulu untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (red/ant)