Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, 34,41 Gram Sabu Disita

Sumut124 Dilihat

Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria di ladang cabe di areal Afdeling 8 PTPN 4, Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/12) sore, terkait peredaran gelap narkoba.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Verry Purba, Rabu (11/12) , menyebut inisial dua pengedar, SP (56) dan JM (31), warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.

BACA JUGA :  Tak Senang Dimarahi, Anak Cangkul Ibu Hingga Tewas

Tim dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan menemukan 34,41 gram sabu dari kedua tersangka.

Sabu dalam 25 bungkus plastik transparan ukuran kecil, sedang dan besar ini disembunyikan di dompet dan paralon ladang cabe tersebut.

Tim Satuan Narkoba juga mengamankan timbangan digital, alat isap, buku catatan dan uang Rp480.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA :  Kapolda Sumut tekankan pemberantasan narkoba di Simalungun

Dua tersangka kini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses hukum, dan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan peredaran gelap narkoba ini.

AKP Verry menjelaskan, penangkapan ini merespon informasi masyarakat di desa tersebut yang mencurigai perilaku dua tersangka.

Dia menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum.

BACA JUGA :  Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 Capai 93,20 Persen

Makanya, masyarakat terus diajak untuk memberi informasi hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan, dalam peran turut menjaga kamtibmas. (red/ant)