KPU Madina Minta Tambahan Anggaran Rp3 miliar Untuk APD

Sumut278 Dilihat

Satuhati.co, Madina – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di kabupaten itu.

Kebutuhan anggaran tersebut guna pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.

Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fadillah Syarif SH, Kamis (18/6/2020) mengatakan, tambahan anggaran tersebut guna pengadaan APD untuk penyelenggara Pilkada.

BACA JUGA :  Sinergi PT Prima Husada Cipta Medan dan PT Prima Multi Terminal, Komitmen Implementasi K3 sebagai Bagian Jaminan Kesehatan Pegawai

“Pilkada di tengah situasi pandemi virus Corona mengharuskan kita mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan, dan itu sesuai keputusan pimpinan. Tentu saja hal ini akan menambah anggaran penyelenggaraan, karena petugas yang bekerja harus dilengkapi APD. Estimasi dana yang kita butuhkan lebih dari Rp3 miliar,” kata Syarif.

Menyikapi penambahan dana tersebut, KPU Madina kata Syarif, sudah melakukan rapat kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madina guna membahas kebutuhan penambahan anggaran tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Ajak Jemaat HKI Jaga Alam dan Dukung Pembangunan Sumut

Pada rapat kordinasi tersebut sebut Syarif, Pemerintah Daerah tidak menyanggupi penambahan dana untuk perlengkapan APD itu.

“Kemarin kita sudah melakukan rapat kordinasi dengan Pemerintah Daerah. Kesimpulannya Pemkab Madina tidak menyanggupi dana tersebutTentu saja kondisi ini kita sudah sampaikan ke pimpinan (KPU RI). Sekarang kita masih menunggu petunjuk selanjutnya, bagaimana menyikapi kebutuhan dana tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

KPU RI sendiri telah mengeluarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Pada PKPU itu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan tanggal 9 Desember. (*/ant)