JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025. Meski tahap kedua bantuan ini sedang dinantikan, masih banyak calon penerima yang bertanya-tanya mengapa dana belum masuk ke rekening mereka.
Sebagai solusi, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui kanal resmi yang tersedia. Langkah ini penting agar penerima memahami posisi dan perkembangan penyaluran dana bantuan.
Memahami Notifikasi Status BSU
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker, ada lima notifikasi yang mungkin muncul saat memeriksa status BSU. Berikut adalah penjelasannya:
1. NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
Pesan ini berarti NIK Anda telah lolos verifikasi sebagai calon penerima bantuan, tetapi masih menunggu proses penetapan lebih lanjut.
2. Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.
Pesan ini menunjukkan bahwa Anda resmi menjadi penerima BSU dan tinggal menunggu dana disalurkan melalui bank atau PT Pos Indonesia.
3. Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artinya, meskipun Anda berhak menerima bantuan, terdapat masalah pada rekening yang terdaftar sehingga penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
4. Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank.
Pesan ini menunjukkan bahwa dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening bank yang terdaftar.
5. Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Pesan terakhir ini menunjukkan bahwa Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU berdasarkan ketentuan pemerintah.
Cara Memeriksa Status dan Pencairan BSU
Untuk mempermudah pengecekan, calon penerima BSU dapat mengikuti tiga langkah berikut:
1. Melalui Website Kemnaker
Masuk ke laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Login dengan akun yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu, lengkapi profil, dan cek status melalui dashboard.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan akun BPJS yang aktif. Cek informasi status pencairan pada laman tersebut.
3. Melalui Aplikasi Kemnaker
Unduh aplikasi Kemnaker di Play Store atau App Store, lengkapi data diri seperti NIK, nomor rekening aktif, dan status kepegawaian untuk pengecekan status bantuan.
Pastikan semua data diri yang diunggah lengkap dan sesuai, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon aktif, serta alamat email.
Alasan Mengapa BSU Belum Dicairkan
Ada beberapa faktor umum yang menyebabkan pencairan BSU tertunda:
– Pekerja belum memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
– Pekerja telah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
– Kendala pada rekening bank, seperti rekening dormant atau tidak aktif.
Namun, jika calon penerima memenuhi syarat tetapi mengalami kendala terkait rekening, dana tetap bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Tetap pantau status bantuan secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. (Red)