Lewati ke konten
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
SumutSatu
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Homepage / Bisnis Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

redaksi225 Desember 2024
Bisnis87 Dilihat

JAKARTA – Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

BACA JUGA :  Bapenda Kota Medan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp. Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

BACA JUGA :  Gubsu Bobby Nasution Luncurkan PASADA, Ajak Kepala Daerah se-Sumatera Kolaborasi Bangun Ekonomi Berbasis Data

“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” pungkas Dwi.

BACA JUGA :  Realisasi Pendapatan Negara di Sumut Capai Rp35,72 Triliun

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Post Views: 87

Coretax. DJP Log In Tahap Praimplementasi Wajib Pajak
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja
Pos berikutnya Bobby Nasution Sampaikan Seni Kepemimpinan kepada 17 Siswa SMA Taruna Nusantara

Posting Terkait

  • Bapenda Kota Medan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

Jangan Lewatkan

  • PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi
  • Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi
  • Ihwan Ritonga Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak
  • Mentan Tegaskan Harga Minyak Goreng Tidak Boleh Mahal, Ini Harga Minyak Goreng PTPN di Bulan Ramadhan
  • Miris! Korban Pengeroyokan Dituntut Hukum, JPKP Sumut Akan Gelar Demo Minta Kasus Ditutup

News Feed

PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Ihwan Ritonga Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional

Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

Mentan Tegaskan Harga Minyak Goreng Tidak Boleh Mahal, Ini Harga Minyak Goreng PTPN di Bulan Ramadhan

Miris! Korban Pengeroyokan Dituntut Hukum, JPKP Sumut Akan Gelar Demo Minta Kasus Ditutup

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 131
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

  • Populer
  • 1
    Gubsu Bobby Nasution Tegas Tolak Proyek Mark Up
    14 Dilihat
  • 2
    Rahudman Kritik Rico Waas! Abaikan Keberadaan Gubernur “Ini Bukan Cara Kerja Kepala Daerah”
    12 Dilihat
  • 3
    Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!
    11 Dilihat
  • 4
    Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang, Fokus Tingkatkan SDM dan Penyaluran Tenaga Kerja
    11 Dilihat
  • 5
    Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, MAI Medan Resmikan Kantor dan Koperasi Produsen Pangan di Medan Petisah
    11 Dilihat
  • 6
    ASN Pemprov Sumut Ditangkap Akibat Vape Getar, Gubsu Bobby: Kalau Bisa Pecat Sekalian
    11 Dilihat
  • 7
    Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Lalu Lintas melalui PPKL di SMA Negeri 12 Medan
    11 Dilihat
SumutSatu
Sumutsatu.id - Fokus dan Tajam
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer