Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

4 Perkara Dihentikan Penuntutan dengan Pendekatan Humanis, Salah Satunya Pencurian Kelapa Sawit

6 Februari 2024
Rubrik Hukum
0 0
A A
0
VIEWS

Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) M.Syarifuddin, SH,MH kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH dan didampungi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Asahan, Dedying Atabay SH MHum, Kajari Deliserdang Mochammad Jefry,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, para Kasi Pidum dan JPU perkara yang disusulkan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deliserdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.

BacaanLainnya

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

“Penghentian penuntutan 4 perkara ini lebih mengedepankan hati nurani, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” tandasnya.

(mdc/bz)

Tags: 4 PerkaraDihentikan PenuntutanPencurian Kelapa SawitPendekatan Humanis
Sebelumnya

Bobby Nasution: Stadion Teladan Kebanggaan Pecinta Sepakbola dan Marwah Kota Medan

Selanjutnya

Peduli Kaum Disabilitas, Prabowo Siapkan Pendidikan dan Pekerjaan agar Hidup Mandiri

BacaanLainnya

Hukum

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025
Hukum

Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

8 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendri Yanto Sitorus Sosok Pemimpin Yang Amanah dan memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In