Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

Hukum180 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu 22 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kebal Hukum? Judi Mesin Ikan GBM 99 Milik 'CICI' Marak di Kawasan Medan Utara

Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial: NW selaku Fungsi HPO PT Pertamina (Persero); MS selaku Fuel Terminal Manager Tg. Gerem PT Pertamina Patra Niaga; TNA selaku Integrited Terminal Manager Ampenan PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, AS selaku Manager Grha Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping; JU selaku VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal; dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Lagi

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)