Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum229 Dilihat

JAKARTA – Kamis 24 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Hadiah untuk Hakordia 2024, Kejati Sulsel Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

“Adapun saksi yang diperiksa berinisal II selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MH.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan dan Poldasu Didemo Mahasiswa: Copot Penyidik RS, Proses Laporan Erwin!

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)