Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum210 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 12 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Ciduk Buronan Koruptor Asal Kejari Teluk Bintuni, Ditangkap di Perumahan Elit di Makassar

Mereka, berinisial: SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile; AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017; SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.

Kemudian, LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana; FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI; HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.

BACA JUGA :  Laporan Penganiayaan Maretti Harahap 7 Bulan Tidak Dilanjuti Polsek Medan Tembung, Pelaku Bebas Berkeliaran

Lalu, DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015; ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile; TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016; dan NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 s,d, 2016.

“Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)