Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

Kejari Lampung Utara Eksekusi Terpidana Pemilu, Ditemukan Bersembunyi di Gudang

2 Agustus 2024
Rubrik Hukum
0 0
A A
0
VIEWS

KOTABUMI – Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hery Susanto, S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara, mendatangi kediaman Terpidana Rina Agustina, Kamis (1/8/2024) di Jalan Melati V No. 49 Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Terpidana Rina telah melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.

Menurut Kasi Intel Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie SH MH, dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara tersebut, sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami Terpidana.

“Kemudian Tim melakukan pencarian terhadap Terpidana di dalam rumahnya dan lingkungan sekitar rumah Terpidana. Kemudian diketahui oleh salah satu tim bahwa Terpidana sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada di bagian luar sebelah kanan rumah Terpidana dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Tim Eksekusi,” beber Guntoro.

Kemudian, laniutnya, situasi dapat dikondisikan, sehingga suami Terpidana dan Terpidana dapat mengikuti arahan dari Tim Eksekusi dan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ” melanggar Pasal 521 ayat Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama sebulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

BacaanLainnya

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

“Menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi,” kata Guntoro.

Kemudian, pada hari Jumat, 15 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding.

Sehingga, amar selengkapnya berbunyi:
Menyatakan pemeriksaan perkara Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia)
Menyatakan Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum” .

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA dibawa ke RUTAN Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.(Bc)

Tags: Ditemukan Bersembunyi di GudangKejari Lampung Utara Eksekusi Terpidana Pemilu
Sebelumnya

Jamdatun Kejagung Laksanakan Courtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam

Selanjutnya

Bobby Nasution Dapat Dukungan PKS Maju Pilgubsu

BacaanLainnya

Hukum

Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025
Hukum

Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

8 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In