Mantan Kadisdik Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran

Hukum351 Dilihat

Medandaily.com – Limapuluh. Kejaksaan Negeri Batubara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2021 berinisial IS (58) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H. dalam siaran persnya, Selasa (25/3/2025) menjelaskan, penetapan IS sebagai tersangka dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di
Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA. 2021.

BACA JUGA :  Diduga Usai Main Kuda-Kudaan, Pria Ini Bacok Istri & Selingkuhannya di Kamar Mandi

Dalam kegiatan tersebut IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada
tahun 2021.

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%

Selain itu, lanjutnya, IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali, namun panggilan
tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU
RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kapolres Dairi Diduga Aniaya Anggotanya Sampai Opname

(mdc)