Polisi Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia

Hukum173 Dilihat

MEDAN – Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus antar kerja ke Malaysia secara ilegal.

Dia adalah pria berinisial LM, warga Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Tersangka sudah 6 bulan beraksi melakukan TPPO.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya menemukan empat orang korban di rumah tersangka.

BACA JUGA :  3 Sekawan Ini Kompak Tidur Dipenjara Gegara Bontot Sabu 

“Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi,” kata Jama saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (12/9/2024) sore.

Dari pemeriksaan, keempat korban ternyata berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.

“Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT tepatnya di rumah dari tersangka inisial LM,” ungkap Jama.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Jama menyebut, saat mendatangi rumahnya, polisi hanya menemukan keempat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan tersangka tak berada di tempat.

“Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deliserdang. Tersangka mengakui perbuatannya, keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia,” kata Jama.

Dari pemeriksaan, tersangka LM meminta upah sebesar Rp5 juta per orang sebagai pengantar korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut. Tersangka sudah beraksi selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang

“Sudah lebih dari 30 orang yang diberangkatkan secara ilegal,” ungkapnya.

Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini. (Red)