Tim Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Hukum195 Dilihat

SURABAYA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jl. Raya Gubeng. Surabaya, Selasa, 23 September 2025.

Buronan yang diamankan, yaitu Musafak Khoirudin. Ia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011.

BACA JUGA :  Perkara Cukai, Kejaksaan Eksekusi Dua Bidang Tanah Seluas 21.605 Meter Persegi di Lampung

Pasal yang terbukti, yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011.

Oleh karenanya ia dijatuhi pidana badan selama 1 tahun penjara; Pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan; Uang pengganti sebesar Rp30.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby tanggal 13 Juni 2011 dengan amar:

BACA JUGA :  Demo Polrestabes Medan, Mahasiswa Minta Laporan Aniaya Kakak Ipar di Cemara Asri Diusut

– Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

– Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 3 Maret 2011;

– Mahkamah Agung RI Nomor: 418 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012:

– Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Terdakwa
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA :  Tega, Pemuda Warga Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita hingga Tewas

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(bc)