MEDAN – Salim Halim SH MH, selaku Kuasa Hukum Sugito dan Elisa, akan melaporkan pihak-pihak yang menerobos dan melakukan perusakan bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Surabaya No 72, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, Jumat dan Sabtu (28-29/9/2022 dan 1/10/2022) lalu.
“Semestinya, Kuasa Hukum Nurlinda Paramita menempuh jalur hukum, baik pidana ataupun perdata, terkait kepemilikan lahan dan satu unit bangunan ruko di Jalan Surabaya No 72. Bukan serta merta, secara Rambo ala premanisme, tanpa legal standing, tanpa komunikasi sebelumnya, mendatangi rumah yang telah ditempati penghuni selama 70 tahun lebih, dengan alasan renovasi,” kata Salim Halim SH MH, didampingi Damos Tampubolon SH MH, Wilson Tambunan SH dan Klisman Sinaga SH selaku tim hukum keluarga Sugito, Sabtu (1/10/2022).
Salim Halim menceritakan, pada Kamis 29 September 2022, Melki, seseorang yang mengaku Kuasa Hukum Nurlinda Paramita, bersama pihak Kelurahan Pasar Baru, Kepling, Babinsa setempat, serta beberapa orang tukang, datang secara paksa memasang tiang peranca di bangunan ruko yang dihuni Sugito dan Elisa.
“Tentu saja penghuni protes. Selain karena kedatangan Melki tidak menunjukkan identitasnya, mereka tidak dibekali surat keputusan, ketetapan maupun kepastian hukum dari pengadilan terkait lahan dan bangunan ruko itu. Mereka datang, langsung mengklaim sebagai pemilik. Merusak bangunan ruko, jendela dicopot, atap seng dibongkar, serta memasang tiang peranca di luar dinding ruko,” terang Salim, yang ditimpali Damos Tampubolon dengan menunjukkan foto dan video aksi perusakan.
Tak hanya itu, lanjutnya, pada hari berikutnya, meteran listrik juga dicopot dan dibawa kabur oknum berseragam PLN yang dibawa Melki, pengacara Nurlinda Paramita. “Padahal, itu meteran pelanggan atas nama penghuni rumah. Dan tak ada pemberitahuan atau surat pengantar sebelumnya dari PLN atas pencopotan meteran listrik tersebut,” ungkapnya.
Salim tak memungkiri, beberapa waktu sebelumnya, mereka menerima undangan pertemuan dengan pihak Kuasa Hukum Nurlinda Paramita di kantor Kelurahan Pasar Baru.
“Namun, undangan itu kita terima setelah jadwal pertemuan. Ini kan aneh. Padahal sebelumnya, kita selaku kuasa hukum Sugito sudah menghubungi, memberitahu Kepling dan Lurah Pasar Baru, serta secara resmi menyurati kelurahan, mengingatkan agar soal ruko Jalan Surabaya menanti putusan hukum. Harus ada legal standingnya,” tegasnya.
Ia pun menyesalkan sikap pihak Kelurahan Pasar Baru yang terlihat mendukung aksi terobos paksa ruko oleh Melki Cs. Padahal penghuni ruko sudah puluhan tahun tinggal di situ sebagai warga Kelurahan Pasar Baru, warga Kota Medan, yang wajib dilindungi haknya.
“Anehnya lagi, saat Melki Cs datang Sabtu (1/10/2022) ini, beberapa oknum polisi dari Polsek Medan Kota juga ikut mengawal dengan alasan agar tidak terjadi kericuhan. Namun, pada prakteknya, petugas terlihat di pihak Melki. Dan tidak memerdulikan komplain kita terkait legal standing, kepastian hukum kedatangan Melki CS yang berujung aksi perusakan itu,” sebut Damos Tampubolon SH MH menambahkan.
Damos mengatakan, seharusnya polisi mengamankan para pelaku perusakan dan pencurian dari bangunan tersebut.
Salim lebih lanjut menceritakan kronologi awal kisruh lahan dan ruko di Jalan Surabaya itu. Orang tua dari Sugito, Choe Yon Han, menyewa lahan kosong dari orang tua Nurlinda Paramita, Ny B Paramita sejak 70 tahun lalu.
“Di masa-masa itu, ada semacam budaya kental, yang disebut Ciak Teh. Dimana seseorang menyewa lahan selamanya, dan berkewajiban membayar sewa bulanan sebagai ‘upeti’. Karena saat itu lahan juga tidak memiliki surat, maka perjanjian sewa menyewa cukup dengan lisan, dan berlangsung turun temurun,” papar Salim.
Pihak Choe Yon Han kemudian mendiami lahan tersebut serta membangun ruko di atasnya. Dan secara rutin tetap membayar sewa bulanan kepada B Paramita, orang tua Nurlinda Paramita.
“Pembayaran kemudian dilanjutkan melalui wesel pos kepada Paramita di Surabaya. Dan ini ada bukti kwitansi pembayaran serta wesel pos,” ungkapnya menunjukan bukti transfer wesel pos.
Namun, sejak lima tahun lalu, sekitar tahun 2017, saat pihak keluarga Sugito melakukan pembayaran via Wesel Pos, pembayaran itu ditolak. Keluarga Sugito tidak bisa membayar sewanya, walaupun berkeinginan membayar sewa tersebut.
“Pihak Sugito tidak pernah lalai melakukan kewajibannya, dan tidak pernah punya kemauan untuk tidak membayar. Mereka sudah menghuni lahan dan bangunan ini sejak 70 tahun lalu. Ketika pembayaran mereka akhirnya ditolak, bukankah itu dimaksudkan bahwa mereka bebas menghuni lahan tersebut tanpa kewajiban membayar?,” ungkapnya lagi.
Salim menjelaskan, secara Wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, kalau Sugito tidak mau membayar sewa tersebut, mungkin salah dan akan menerima somasi atau pemberitahuan dari pihak Paramita.
“Namun di sini, justru Sugito yang ditolak dan tidak diterima pembayarannya tanpa ada komunikasi, pemberitahuan dari pihak keluarga Paramita. Artinya, bahkan seandainya pun ada perjanjian di antara kedua pihak ini, Sugito tidak melanggar kesepakatan apapun,” tambahnya.
Hal ini ditegaskannya, menyusul informasi dari pihak Kelurahan Pasar Baru yang menyebutkan adanya surat perjanjian sewa menyewa kedua pihak.
“Keterlibatan pihak Kelurahan Pasar Baru di sini sungguh aneh. Mulai dari melakukan pembiaran penerobosan ruko dan perusakan bangunan, hingga menyebutkan adanya surat perjanjian. Padahal dari informasi keluarga Sugito, perjanjian itu tidak ada sama sekali, sejak dahulu. Hanya lisan,” kata Salim, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan sikap Lurah Pasar Baru tersebut ke Walikota Medan Bobby Afif Nasution.
Lebih lanjut, Salim mengatakan, selama ini Sugito memiliki itikad baik, dengan tidak mengklaim lahan tersebut sebagai milik sendiri, meskipun sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Ingat, menurut undang-undang pertanahan dan agraria, seseorang yang yang menempati lahan selama puluhan tahun, sudah bisa mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Karena terjadi kekosongan kepemilikan atas lahan setelah masa tersebut. Apalagi, lahan tersebut juga tidak memiliki surat sertifikat,” katanya.
Ia mengatakan, menurut undang-undang, pemegang hak yang tidak menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah meninggalkan haknya dan telah melepaskan hak atas tanah.
Salim juga mempertanyakan sertifikat tanah yang ditunjukkan Melki, yang baru diterbitkan pada Februari 2022 ini.
“Kami akan mendesak pengusutan atas terbitnya sertifikat itu. Kami menduga, adanya permainan mafia tanah terkait terbitnya sertifikat itu,” ujarnya menambahkan.
Ia pun memastikan, pihaknya segera melaporkan aksi penerobosan dan perusakan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Serta akan melaporkan juga aksi pembiaran Babinsa ke Koramil setempat.
“Karena ada salah seorang dari pihak keluarga penghuni ruko yang terluka, saat pihak Melki CS memaksa masuk dan melakukan perusakan terhadap bangunan. Korban mengalami memar di wajah serta luka di kepala dan menjalani opname di RSU Pirngadi. Korban telah membuat laporan di Polrestabes Medan atas kasus ini,” tutup Salim. (Red)