Berkas 1,3 Ton Ganja Dilimpahkan Ke PN Medan, Mawardi Akan Diadili

News61 Dilihat

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dengan tersangka Mawardi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/2/23), membenarkan kalau pelimpahan berkas 1,3 ton ganja dengan tersangka Mawardi dilaksanakan kemarin, Kamis (23/2/23).

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas UINSU Pasca Diserang Sekelompok Orang, Rektor Berlakukan Kuliah Daring

“Iya bang semalam sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan,” katanya.

Kastel Kejari Medan itu melanjutkan, setelah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan jaksa tinggal menunggu jadwal sidang.

“Jaksa tinggal nunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kejari Medan menerima pelimpahan Tahap II dari kepolisian dan Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA :  Pawai Taaruf MTQ ke-57 Medan Cerminkan Keragaman Budaya dan Kebersamaan

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (esa)