• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman ke DPRD Medan

21 Agustus 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Selain merupakan salah satu kebutuhan dasar, perumahan dan permukiman mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi mendatang, dan pengejawantahan jati diri.

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan pembahasan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (21/8/2023) di gedung dewan.

“Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya,” ujar Bobby Nasution dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap angota dewan, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko.

Dengan demikian, lanjut Bobby Nasution, Upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan idela bagi kesejahteraan rakyat.

Wali Kota menyebutkan, Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak pada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Berdasarkan pengaturan itu, tambah Bobby Nasution, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyebutkan, berkenaan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukima tersebut dan sekaligus mengatasi permasalahannya, dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaran perumahan dan permukiman.

Berdasarkan penjelasan itu, lanjut Bobby Nasution, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami berharap Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melairkan perda yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” ungkap Bobby Nasution. (Red)

Tags: dprd medanPemko Medan
Sebelumnya

Polres Tanjung Balai Gelar Apel Konsolidasi Polisi RW, Bantu Warga Jaga Harkamtibmas yang Kondusif

Selanjutnya

PKP Berdikari Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Sumut, Targetkan Suara 53 Persen

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In