LUBUK PAKAM – Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan di Perlintasan KA Sebidang Desa Sumberejo digelar di Aula Kantor Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Jum’at, (26/7/2024).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang tentang terjadinya Kecelakaan pada Minggu, 21 Juli 2024 lalu, yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Hadir dalam sosialisasi, perwakilan masyarakat di 3 Desa yaitu Desa Sumberejo, Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sukamandi Hilir, PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH MH, Kepala Dinas Perhubungan diwakilki oleh Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting SE MSi, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakilkan oleh Bapak Pasti Purba,PT.KAI Divre 1 Sumut dihadiri Rachman Purba dan Jajaran, Kepala Badan Teknik Perkretaapian Kelas I Medan Tri Aji dan jajaran, Kepala Desa Sumberejo Samino, Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah, Kepala Desa Sukamandi Hilir, Camat Pagar Merbau Bpk.Wahyu Rismiana SSTP MAP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ungkap Yassir Tampubolon selaku Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sementara itu Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si menyampaikan, dari Pemda sangat mendukung kegiatan ini, terutama perlintasan di kabupaten Deli Serdang yang sering terjadi laka lantas di perlintasan sebidang.
Selanjutnya, Rachman Purba selaku PT KAI Divre 1 Sumut juga menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas.
Dan ini dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya. (Red)